Sidang Nürnberg
Serangkaian Peradilan Militer Pasca Perang Dunia II, dihelat dari 1945-1946 / From Wikipedia, the free encyclopedia
Sidang Nürnberg digelar oleh Sekutu terhadap Jerman Nazi yang kalah perang karena merencanakan dan melakukan invasi ke negara lain serta atas kekejaman terhadap penduduk di negara yang didudukinya pada masa Perang Dunia II.
Sidang Militer Internasional | |
---|---|
Dakwaan | Konspirasi, kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan |
Dimulai | 20 November 1945 |
Diputuskan | 1 Oktober 1946 |
Terdakwa | 24 (lihat daftar) |
Alur perkara | |
Tindakan terkait | Sidang Nürnberg lanjutan Sidang Militer Internasional untuk Timur Jauh |
Majelis hakim | |
Hakim anggota majelis |
|
Jerman Nazi menginvasi banyak negara di Eropa antara tahun 1933 dan 1945. Di Uni Soviet saja, kurang lebih 27 juta penduduk tewas. Beragam hukuman diusulkan bagi para pemimpin Nazi yang telah kalah perang, mulai dari sidang terbuka (diusulkan oleh Uni Soviet) sampai eksekusi kilat (diusulkan oleh Britania Raya). Pada pertengahan 1945, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, dan Amerika Serikat sepakat untuk menyelenggarakan sidang bersama di Nürnberg, Jerman Sekutu, dengan Piagam Nürnberg dijadikan sebagai instrumen hukumnya. Dari tanggal 20 November 1945 sampai 1 Oktober 1946, Sidang Militer Internasional (International Military Tribunal, IMT) mengadili 21 pejabat penting Jerman Nazi yang berasal dari lembaga politik, militer, dan ekonomi, serta enam organisasi di Jerman. Tujuan dari sidang ini bukan hanya untuk menghukum para terdakwa, tetapi juga untuk mengumpulkan bukti-bukti kejahatan Nazi yang tak terbantahkan, mengajarkan sejarah kepada Jerman yang kalah perang, dan menghapuskan pengaruh para kaum elite di Jerman.
IMT menyatakan kejahatan berupa merencanakan dan melancarkan perang agresi adalah "tindak pidana internasional tertinggi" karena "mencakup akumulasi seluruh kejahatan", dan oleh sebab itu harus dituntut secara hukum.[1] Sebagian besar terdakwa dituntut karena melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Pembunuhan sistematis terhadap jutaan Yahudi dalam Holokaus juga menjadi pokok dalam persidangan. Dua belas sidang lanjutan diselenggarakan oleh Amerika Serikat terhadap pejabat rendah Nazi, yang utamanya lebih berfokus pada Holokaus. Muncul kontroversi pada saat itu berkaitan dengan status hukum kejahatan agresi yang bersifat retroaktif. Keputusan sidang yang meminta pertanggungjawaban individu atas pelanggaran hukum internasional dianggap sebagai "awal mula hukum pidana internasional".[2]