Kepala Pengurus Darurat Militer
From Wikipedia, the free encyclopedia
Jabatan Kepala Pengurus Darurat Militer adalah sebuah jabatan otoritatif pemerintahan senior yang dibuat di negara-negara seperti Pakistan, Bangladesh dan Indonesia yang memberikan otoritas eksekutif dan kekuasaan kepada pemegang jabatan tersebut untuk menegakkan darurat militer di sebuah negara dalam sebuah peristiwa untuk mewujudkan kelanjutan pemerintahan. Jabatan tersebut banyak dipakai oleh para perwira militer yang menghimpun kudeta. Pada beberapa peristiwa, jabatan tersebut berada di bawah kepala negara sipil.